Sabtu, 12 Januari 2013

etika berinternet

Etika berinternet dan social network Presentation Transcript 1. PENGERTIANEtika berinternet dan social networkadalah suatu sikap tentang bagaimanakita dalam menggunakan sertamemanfaatkan media internet dansocial network 2. MENGAPA ETIKABERINTERNET DAN SOCIALNETWORK ITU PENTING???? 3. a. Terbukanya informasi di dunia maya yang bisa dikatakan tanpa batas, membuat banyak orang keblablasan dalam menyebarkan dan menerima informasib. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa, adat istiadat serta kepribadian yang berbeda-bedac. Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut 4. UNDANG – UNDANG YANG MENGATUR ETIKA BERINTERNET DAN SOCIAL NETWORK 5.  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE UU ITE terdiri dari: Bab I (Ketentuan Umum) Bab II (Asas dan Tujuan) Bab III (Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik) Bab IV (Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik) Bab V (Transaksi Elektronik) 6.  Bab VI (Nama Domain, Hak KekayaanIntelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi) Bab VII (PerbuatanYang Dilarang) Bab VIII (Penyelesaian Sengketa) Bab IX (Peran Pemerintah dan PeranMasyarakat) Bab X (Penyidikan) Bab XI (Ketentuan Pidana) Bab XII (Ketentuan Peralihan) Bab XIII (Penutup) 7.  Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 8. 1. Pengaturan Mengenai Informasi Dan Transaksi ElektronikBeberapa materi yang diatur, antara lain:1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE 9. 3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE) 10. 2. Pengaturan Mengenai Perbuatan Yang DilarangBeberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)2. Akses ilegal (Pasal 30) 11. 3. Intersepsi ilegal (Pasal 31)4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE) 12. CONTOH ETIKA BERINTERNET DAN SOCIAL NETWORK YANG BAIK 13.  Tidak menggunakan huruf kapital dalam seluruh kalimat, itu sama artinya dengan berteriak, dan orang lain bisa tersinggung. Menghindari penggunaan font warna merah yang menggambarkan amarah. Sebelum bertanya ke situs tertentu, baca dulu menu FAQs (Frequently Asked Questions), supaya kita tidak mengulang pertanyaan yang sudah dijelaskan sebelumnya. 14.  Jangan mengirim broadcast message yang segmented-nya ke semua teman atau men- tag foto ke semua orang di friend list. Bisa membuat penerima yang tidak terkait dengan topik yang dibahas akan menjadi kesal Jangan mengintimidasi kalau ada anggota baru dalam forum situs tertentu atau mailing list yang kita ikuti 15.  Hindari “perang kata-kata” di internet dengan orang lain dan jangan pernah menggunakan kata-kata kasar Tidak mem-forward konten atau foto yang berbau pornografi 16. CONTOH KASUS :1. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. 17. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.Contoh kasus tersebut merupakan contoh pelanggaran terhadap UU ITE pasal 27 karena kasus ini termasuk pencemaran nama baik. 18. 2. Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer- komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan- Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. 19. Contoh kasus tersebut merupakan contoh pelanggaran terhadap UU ITE pasal 34 karena melakukan penyalahgunaan alat dan perangkat dengan tujuan buruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar